Jumat, 01 Juli 2016

RUKUN ISLAM

Rukun Islam ada lima yaitu :
  1. Membaca dua kalimat syahadat; artinya mengaku tidak ada Tuhan yang wajib di sembah, melainkan Allah, dan mengakui bahwa Nabi Muhammad saw, adalah utusan Allah.
  2. Mengerjakan Shalat lima waktu sehari semalam.
  3. Mengeluarkan Zakat.
  4. Berpuasa dalam bulan Ramadhan.
  5. Menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.
1. Dua Kalimat Syahadat
 
             Dua kalimat syahadat ialah; "Dua perkataan pengakuan yang di ucapkan dengan lisan dan di benarkan oleh hati untuk menjadikan diri orang islam.
             Lafazh kalimat syahadat :

أشهد أن لا اله الا الله وأشهد ان محمد رسول الله

"Asyhadu an-laa ilaaha illallaah Wa asyhadu anna Muhammadan rasuulullaa"

Artinya : "Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah rasul (utusan) Allah".

              Jika seorang yang bukan islam membaca dua kalimat syahadat dengan sungguh-sungguh, yakni membenarkan dengan hati apa yang ia ucapkan, serta mengerti apa yang di ucapkan, maka masuklah ia ke dalam agama islam dan wajib lah ia mengerjakan rukun yang lima.

Dua kalimat syahadat masing-masing ialah ;
  1. Syahadat Tauhid = artinya menyaksikan ke-Esaan Allah.
  2.  Syahadat Rasul  = artinya menyaksikan dan mengakui ke rasulan Nabi Muhammad saw.
             Bagi orang yang akan memasuki agama islam, dua kalimat syahadat ini harus di ucapkan bersama-sama (berturut-turut) tidak boleh di pisah-pisahkan.

2. Keterangan

               Orang-orang yang hendak menjadi muslim/mukmin, mula pertama ia harus mengucapkan dua kalimat syahadat dengan faham maknanya.
              Orang yang tidak dapat mengucapkan dengan lisan karena bisu atau uzur lainnya, atau karena ajal telah mendahuluinya padahal hati nya sudah beriman, mereka iu mukin di hadapan Allah dan akan selamat kelak di hari kemudian. Tetapi orang yang tidak mau mengucapkannya, maka mereka tetap di hukum kafir.
               Adapun arti islam ialah tunduk menyerahkan diri kepada Allah dengan ikhlas.
Iman dan islam satu sama lain tidak di pisah-pisahkan dan sukar pula untuk di perbedakan, karena seseorang tidak akan dapat di katakan mukmin jika tidak menyerahkan diri dan menjunjung tinggi apa yang telah di sampaikan oleh Rasulullah saw, begitu juga ia tidak akan menyerahkan diri dan menjunjung tinggi jika ia tidak beriman. Karena itu setiap mukmin tentu muslim dan setiap muslim tentu mukmin.
              Agar lebih jelas tentang arti iman dan islam, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
" Mengikrarkan dengan lidah tentang ada nya Allah, dan hatinya membenarkan apa yang di ikrarkan oleh lidah, kemudian anggotanya melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya".

HUKUM ISLAM

1. Mukallaf

        Orang mukallaf adalah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.

2. Hukum-hukum Islam

        Hukum Islam yang biasa juga di sebut hukum syara' terbagi menjadi lima :
  1.  Wajib: yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan  mendapat dosa.
  • Wajib 'ain; yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat yang lima waktu, puasa dan sebagainya.
  • Wajib kifayah; yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka mengerjakannya, seperti menyalatkan mayit dan mengkuburkannya.
  1.  Sunnah; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnah di bagi menjadi dua yaitu :
  • Sunnah mu'akkad; yaitu sunnah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fitri dan adha dan sebagai nya.
  • Sunnah ghairu mu'akkad; yaitu sunnah biasa.
  • Haram; yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika di kerjakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai ke dua orang tua dan lain sebagai nya.
  • Makruh; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai dan bawah merah dan sebagai nya.
  • Mubah; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdoa, dan jika di tinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala, jelasnya boleh saja di kerjakan dan boleh di tinggalkan.

3. Syarat dan Rukun

  1. Syarat; yaitu suatu yang harus di tepati sebelum mengajarkan sesuatu. Kalau syarat-syarat tidak sempurna, maka perkerjaan itu tidak sah.
  2. Rukun; yaitu seuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, rukun di sini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa fatihah tidak sah. Jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.
  3. Sah; yaitu cukup syarat rukunnya dan betul.
  4. Batal; tidak cukup syarat rukun nya, atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukun nya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.