Orang mukallaf adalah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
2. Hukum-hukum Islam
Hukum Islam yang biasa juga di sebut hukum syara' terbagi menjadi lima :
- Wajib: yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
- Wajib 'ain; yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat yang lima waktu, puasa dan sebagainya.
- Wajib kifayah; yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka mengerjakannya, seperti menyalatkan mayit dan mengkuburkannya.
- Sunnah; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnah di bagi menjadi dua yaitu :
- Sunnah mu'akkad; yaitu sunnah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fitri dan adha dan sebagai nya.
- Sunnah ghairu mu'akkad; yaitu sunnah biasa.
- Haram; yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika di kerjakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai ke dua orang tua dan lain sebagai nya.
- Makruh; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai dan bawah merah dan sebagai nya.
- Mubah; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdoa, dan jika di tinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala, jelasnya boleh saja di kerjakan dan boleh di tinggalkan.
3. Syarat dan Rukun
- Syarat; yaitu suatu yang harus di tepati sebelum mengajarkan sesuatu. Kalau syarat-syarat tidak sempurna, maka perkerjaan itu tidak sah.
- Rukun; yaitu seuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, rukun di sini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa fatihah tidak sah. Jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.
- Sah; yaitu cukup syarat rukunnya dan betul.
- Batal; tidak cukup syarat rukun nya, atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukun nya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar